MAKALAH FIGH 2
DIYAT MERUSAKKAN MANFAAT ANGGOTA TUBUH DAN DIYAT JANIN
Oleh :
Nama : Melisa Wulandari
Nirm
: 1209.12.06632
PAI
C Semester III
Dosen
Pengampu : Syamsiah Nur S Ag MHI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AULIAURRASYIDIN
TEMBILAHAN
2013
PEMBAHASAN
1. DIYAT
MERUSAKKAN MANFAAT ANGGOTA TUBUH
Apabila
seseorang memukul orang lain, llu orang tersebut kehilangan akalnya, atau
kehilangan salah satu dari indranya, seperti pendengaran, penglihatan,
penciuman, peraanya, atau tidak bisa bicara total, maka pada hal demikian ia
dikenakan diyat penuh.
Dari
Auf rahimahullah, ia berkta, “ Aku mendengar seorang kakek, sebelum kasus Ibnu
al-Asy’ats, bertingkah aneh, maka orang-orang mengatakan, ‘ itu adalah Abul
mallahab, paman dari Abu Qilabah.’ Perawi berkata, ‘ seseorang melempar
kepalanya dengan sebuah batu, lalu hilanglah pendengarannya, fungsi lidah,
akal, dan fungsi kemaluannya sehingga tidak bisa ( berhubungan dengan wanita ).
Lalu Umar ra, memutuskan agar pelaku membayar empat kali diyat.
Apabila
mata yang benar-benar buta dicolok, maka pelakunya tetap dikenakan diyat penuh.
Karna dengan rusaknya mata normal orang yang juling berarti sama saja dengan
rusaknya kedua mata miliknya, sehingga kasusnya disamakan dengan orang yang
merusak kedua mata.
Untuk
satu jenis diantara jenis-jenis rambut berikut ini dikenakan diyat sepenuhnya,
yaiatu :
·
Rambut kepala..
·
Rambut janggut.
·
Rambut bulu kedua alis,
untuk sebelah bulu alis mata dikenakan setengah diyat.
·
Bulu kelopak mata, untuk
satu bulu kelopak mata dikenakan seperempat diyat.
2. DIYAT
SYIJAAJ
Syijaajadalah luka
pada kepala atau wajah. Luka syijaaj ada 10 jenis, yaitu ;
1. Al-khaarishah,
yaitu luka yang melukai kulit, namun tidak mengeluarkan darah ( lecet ).
2. Al-badhi’ah,
yaitu luka yang menyentuh daging sesudah kulit.
3. Ad-daamiyah
atau Ad-daamighah, yaitu luka yang merobek daging dengan sobekan yang besar.
4. Al-mutalaahimah,
yaitu luka yang menembus daging ( lebih parah dari pada al-badhi’ah ).
5. As-imhaaq,
yaitu luka yang nyaris menembus tulang karna terhalang kulit tipis.
Kelima
syijaaj ini tidak terdapat qishash dan diyat didalamnya, akan tetapi berhak
mendapatkan hukuman.
6. Al-muudhihah,
yaitu luka yang sampai ketulang sehingga
membuat tulang terlihat, diyat 5 ekor unta.
7. Al-haasyimah,
yaitu luka yang sampai mematahkan tulang atau meremukkan tulang, diyatnya 10
ekor unta.
8. Al-munqilah,
yaitu luka yang memindahkan tulang dari tempat asalnya, diyatnya 15 ekor unta.
9. Al-ma’muumah
atau aamah, yaitu luka yang nyaris menembus otak jika tidak ada kulit tipis,
diyatnya sepertiga diyat penuh.
10. Al-jaaifah,
yaitu lika yang dalam, diyatnya sepertiga diyat penuh.
3. DIYAT
PEREMPUAM
Jika
seseorang perempuan dibunuh kaarna tersalah, tidak disengaja, maka diyatnya
separuh diyat laki-laki. Dengan demikian pula diyat anggota tubuh perempuan dan
pelukaannya adalah separuh dari diyat laki-laki dan pelukaannya.
Dari
syuraih, ia bertutur, “ telah datang kepadaku Urwah al-Bariqi dariisi Umar ra
bahwa diyat luka-luka pada laki-laki yang sama dengan yang ada pada perempuan
hanyalah pada gigi dan luka yang ampai menampakkan tulang dan untuk yang lebih
parah lagi dari pada itu, maka diyat perempuan separuh dari diyat laki-laki.
4. DIYAT
AHLI KITAB
Manakala
jika ahli kitab dibunuh karna tidak sengaja, karna keliru, maka diyatnya
separuh dari orang muslim dan diyat laki-laki diantara mereka separuh dari diat
laki-laki muslim; diat perempuan dari perempuan mereka adalah separuh dari diat
perempuan muslim.
Dari
Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari datuknya ra bahwa Rasullullah
Shalallahu’Alaihi Wasallam memutuskan, bahwa denda bunuh Ahli Kitab adalah
separuh dari denda bunuh kaum muslimin; mereka adalah kaum Yahudi dan
Nashrani.(Hasan: Irwa-ul Ghalil no:2251, Ibnu Majah II:883 no:26laihi Wasallam
memutuskan, bahwa denda bunuh Ahli Kitab adalah separuh dari denda bunuh kaum
muslimin; mereka adalah kaum Yahudi dan Nashrani.(Hasan: Irwa-ul Ghalil
no:2251, Ibnu Majah II:883 no:2644, Tirmidzi II: 433 no:1434, Nasa’iVII:45
dengan redaksi yang berlainan, dan Abu Daud meriwayat kan dalam ‘Anunul Ma’budxII:323
no:4559 dengan lafazh,”DIATUL MU’ AHAD NISHFU DIATIL HURRI(diat kafir mu’ahad
adalah separuh dari diat orang merdeka, yaitu orang muslim).
5. DIYAT
JANIN
Apabila
janin (bayi) meninggal dengan sebab tindak pidana terhadap ibunya baik itu disengaja
ataupun tidak, sedangkan ibunya tidak meninggal, maka diyatnya adalah budak,
baik laki-laki maupun wanita. Sama saja apakah janinnya terpisah ataupun keluar
dari perut ibunya ataukah meninggal didalam. Baik ia anak laki-laki ataupun
perempuan. Apabila si ibu ikut meninggal, maka sipelaku harus membayar diyat
wanita tersebut.
Dari
Abu Hurairah ra, ia berkata. “ Dua anita dari suku Hudzail berkelahi, dan salah
seorang dari keduanya melempar yang lain dengan sebuah batu. Sehingga ia
meninggal beserta bayi yang dikandungnya. Maka keluarganya mengadukn pada
Rasullullah SAW, dan beliau memutuskan diyat janinnya adalah seorang budak
laki-laki atau wanita, sedangkan keluarga pelaku membayar diyat pembunuhan
wanita itu. Lalu anak dan keluarga korban mewarisi harta diyat tersebut.
Apabila
bayi keluar dari perut dalam keadaan hidup, kemudian ia meninggal, maka ai
wajib membayar diyat penuh. Apabila laki-laki maka diyatnya 100 ekor unta, dan
untuk perempuan 50 ekor unta. Karna kita yakin meninggalnya bayi tersebut karna
tindak pidana, dan keadaanya bukan sebagai janin lagi. Tanda kehidupan sang
bayi bisa diketahui dari bersinnya, napasnya, tangisannya, jeritannya,
gerakannya, ataupun yang lainnya.
Imam
Syaf’I mengisyaratkan apabila janin mati didalam perut ibunya, hendaklah
diketahui bahwa ia sudah berbentuk manusia dan sudah ada ruhnya. Kemudian
beliau menjejalaskan bahwa yang dimaksud dengan tampaknya gambar manusia pada
janin adalah sudah mempunyai tangan dan jari-jemari.
DAFTAR
PUSTAKA
Sabiq,
sayyid. 1987. Fikih sunnah 10.
Bandung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar