Kamis, 19 Desember 2013

MAKALAH FIQH




MAKALAH FIGH 2
DIYAT MERUSAKKAN MANFAAT ANGGOTA TUBUH  DAN DIYAT JANIN


Oleh :
Nama : Melisa Wulandari
Nirm : 1209.12.06632
PAI C Semester III

Dosen Pengampu : Syamsiah Nur S Ag MHI

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AULIAURRASYIDIN
TEMBILAHAN
2013
PEMBAHASAN
1.    DIYAT MERUSAKKAN MANFAAT ANGGOTA TUBUH

Apabila seseorang memukul orang lain, llu orang tersebut kehilangan akalnya, atau kehilangan salah satu dari indranya, seperti pendengaran, penglihatan, penciuman, peraanya, atau tidak bisa bicara total, maka pada hal demikian ia dikenakan diyat penuh.

Dari Auf rahimahullah, ia berkta, “ Aku mendengar seorang kakek, sebelum kasus Ibnu al-Asy’ats, bertingkah aneh, maka orang-orang mengatakan, ‘ itu adalah Abul mallahab, paman dari Abu Qilabah.’ Perawi berkata, ‘ seseorang melempar kepalanya dengan sebuah batu, lalu hilanglah pendengarannya, fungsi lidah, akal, dan fungsi kemaluannya sehingga tidak bisa ( berhubungan dengan wanita ). Lalu Umar ra, memutuskan agar pelaku membayar empat kali diyat.

Apabila mata yang benar-benar buta dicolok, maka pelakunya tetap dikenakan diyat penuh. Karna dengan rusaknya mata normal orang yang juling berarti sama saja dengan rusaknya kedua mata miliknya, sehingga kasusnya disamakan dengan orang yang merusak kedua  mata.

Untuk satu jenis diantara jenis-jenis rambut berikut ini dikenakan diyat sepenuhnya, yaiatu :

·         Rambut kepala..
·         Rambut janggut.
·         Rambut bulu kedua alis, untuk sebelah bulu alis mata dikenakan setengah diyat.
·         Bulu kelopak mata, untuk satu bulu kelopak mata dikenakan seperempat diyat.





2.    DIYAT SYIJAAJ
Syijaajadalah luka pada kepala atau wajah. Luka syijaaj ada 10 jenis, yaitu ;

1.    Al-khaarishah, yaitu luka yang melukai kulit, namun tidak mengeluarkan darah ( lecet ).
2.    Al-badhi’ah, yaitu luka yang menyentuh daging sesudah kulit.
3.    Ad-daamiyah atau Ad-daamighah, yaitu luka yang merobek daging dengan sobekan yang besar.
4.    Al-mutalaahimah, yaitu luka yang menembus daging ( lebih parah dari pada al-badhi’ah ).
5.    As-imhaaq, yaitu luka yang nyaris menembus tulang karna terhalang kulit tipis.
Kelima syijaaj ini tidak terdapat qishash dan diyat didalamnya, akan tetapi berhak mendapatkan hukuman.
6.    Al-muudhihah, yaitu luka yang sampai ketulang sehingga  membuat tulang terlihat, diyat 5 ekor unta.
7.    Al-haasyimah, yaitu luka yang sampai mematahkan tulang atau meremukkan tulang, diyatnya 10 ekor unta.
8.    Al-munqilah, yaitu luka yang memindahkan tulang dari tempat asalnya, diyatnya 15 ekor unta.
9.    Al-ma’muumah atau aamah, yaitu luka yang nyaris menembus otak jika tidak ada kulit tipis, diyatnya sepertiga diyat penuh.
10. Al-jaaifah, yaitu lika yang dalam, diyatnya sepertiga diyat penuh.





3.    DIYAT PEREMPUAM
Jika seseorang perempuan dibunuh kaarna tersalah, tidak disengaja, maka diyatnya separuh diyat laki-laki. Dengan demikian pula diyat anggota tubuh perempuan dan pelukaannya adalah separuh dari diyat laki-laki dan pelukaannya.
Dari syuraih, ia bertutur, “ telah datang kepadaku Urwah al-Bariqi dariisi Umar ra bahwa diyat luka-luka pada laki-laki yang sama dengan yang ada pada perempuan hanyalah pada gigi dan luka yang ampai menampakkan tulang dan untuk yang lebih parah lagi dari pada itu, maka diyat perempuan separuh dari diyat laki-laki.

4.    DIYAT AHLI KITAB
Manakala jika ahli kitab dibunuh karna tidak sengaja, karna keliru, maka diyatnya separuh dari orang muslim dan diyat laki-laki diantara mereka separuh dari diat laki-laki muslim; diat perempuan dari perempuan mereka adalah separuh dari diat perempuan muslim.

Dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari datuknya ra bahwa Rasullullah Shalallahu’Alaihi Wasallam memutuskan, bahwa denda bunuh Ahli Kitab adalah separuh dari denda bunuh kaum muslimin; mereka adalah kaum Yahudi dan Nashrani.(Hasan: Irwa-ul Ghalil no:2251, Ibnu Majah II:883 no:26laihi Wasallam memutuskan, bahwa denda bunuh Ahli Kitab adalah separuh dari denda bunuh kaum muslimin; mereka adalah kaum Yahudi dan Nashrani.(Hasan: Irwa-ul Ghalil no:2251, Ibnu Majah II:883 no:2644, Tirmidzi II: 433 no:1434, Nasa’iVII:45 dengan redaksi yang berlainan, dan Abu Daud meriwayat kan dalam ‘Anunul Ma’budxII:323 no:4559 dengan lafazh,”DIATUL MU’ AHAD NISHFU DIATIL HURRI(diat kafir mu’ahad adalah separuh dari diat orang merdeka, yaitu orang muslim).






5.    DIYAT JANIN

Apabila janin (bayi) meninggal dengan sebab tindak pidana terhadap ibunya baik itu disengaja ataupun tidak, sedangkan ibunya tidak meninggal, maka diyatnya adalah budak, baik laki-laki maupun wanita. Sama saja apakah janinnya terpisah ataupun keluar dari perut ibunya ataukah meninggal didalam. Baik ia anak laki-laki ataupun perempuan. Apabila si ibu ikut meninggal, maka sipelaku harus membayar diyat wanita tersebut.

Dari Abu Hurairah ra, ia berkata. “ Dua anita dari suku Hudzail berkelahi, dan salah seorang dari keduanya melempar yang lain dengan sebuah batu. Sehingga ia meninggal beserta bayi yang dikandungnya. Maka keluarganya mengadukn pada Rasullullah SAW, dan beliau memutuskan diyat janinnya adalah seorang budak laki-laki atau wanita, sedangkan keluarga pelaku membayar diyat pembunuhan wanita itu. Lalu anak dan keluarga korban mewarisi harta diyat tersebut.

Apabila bayi keluar dari perut dalam keadaan hidup, kemudian ia meninggal, maka ai wajib membayar diyat penuh. Apabila laki-laki maka diyatnya 100 ekor unta, dan untuk perempuan 50 ekor unta. Karna kita yakin meninggalnya bayi tersebut karna tindak pidana, dan keadaanya bukan sebagai janin lagi. Tanda kehidupan sang bayi bisa diketahui dari bersinnya, napasnya, tangisannya, jeritannya, gerakannya, ataupun yang lainnya.

Imam Syaf’I mengisyaratkan apabila janin mati didalam perut ibunya, hendaklah diketahui bahwa ia sudah berbentuk manusia dan sudah ada ruhnya. Kemudian beliau menjejalaskan bahwa yang dimaksud dengan tampaknya gambar manusia pada janin adalah sudah mempunyai tangan dan jari-jemari.








DAFTAR PUSTAKA
Sabiq, sayyid. 1987. Fikih sunnah 10. Bandung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar