Nama : Melisa wulandari
PEREMPUAN DAN KEKUASAAN
Judul
: Prinsip Persamaan Gender Dalam Islam
Penulis
: Ikhwan Fauzi Lc
Penerbit
: Amzah
Tebal
: 144 Halaman
Ikhwan
fauzi Lc merupakan salah satu penulis yang membahas tentang kedudukan
perempuan. Sungguh fenomenal peroalan perempuan dengan hak-hak kesamaan
kedudukan (gender) memang sudah banyak dibahas dalam beberapa buku, namun dalam
buku ini ada sesuatu yang baru yang dikaitkan dengan hak asasi manusia.
Dalam
masyarakat islam perempuan menempati kedudukan penting yang tidak pernah
terjadi pada sebelumnya. Tidak ada undang-undang atau aturan manusia sebelum
islam yang memberikan hak-hak kepada perempuan yang diberikan islam. Hal itu
disebabkan islam datang membawa prinsip persamaan diantara seluruh manusia, tak
ada perbedaaan antara satu individu dengan individu lainnya, sebab sebagian
dari mereka berasal dari sebagian yang lain.
Kaum
perempuan memiliki kepentingan yang harus mereka lindungi sendiri. Dipundak
merekalah harapan dan tanggung jawab yang harus ditunaikan untuk masyarakat.
Allah SWT berfirman : “ Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari
seorang laki-laki dan seorang perempuandan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan
bersuku-suku supaya kamu aling mengenal sesungguhnya orang yang paling mulia
disisi Allah ilah orang yang paling
bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha penyayan”.
( Q.S. An-Nisa [ 4 ] : 1 ).
Tidak
ada perbedaan gender antara laki laki dan permpuan, sebab sebagian mereka berasal dari sebagian yang lain,
laki-laki dan perempuan dan perempuan dari laki-laki. Perempuan mempunyai hak
penuh untuk memikul tanggung jawab, memiliki dan bertindak karena peramaannya dengan laki-laki. Perempuan
mempunyai hak dalam memilih suami yang disukai. Syariat melarang perkawinan
perempuan tanpa keridaannya. Namun bentuk keridaan itu berbeda-beda, bergantung
pada apakah perempuan itu gadis atau janda, apabila gadis maka diminta
pendapatnya dan cukup dengan sesuatu menunjukkan terhadap hal itu. Dalam islam
setelah menikanh perempuan tidak kehilangan nama hak individu dan
kewenangannya, ia pun mempunyai andil dalam pemilikan dan tindakan ia
senantiasa memiliki semua ini. Kemudian
juga kepada orang tua dan kerabatnya apabila mereka oaring-orang lemah dan
fakir.
Islam
mempersamakan antara laki-laki dan perempuan dalam hak belajar. Rasullullah SAW
bersabda : “ Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim “ ( HR. Bukhari ).
Secara etimologis, kata muslim itu mencakup laki-laki dan perempuan.
Kaum
perempuan mengerjakan berbagai macam pekerjaan. Bahkan sebagian dari mereka
turut sserta dalam jihad dijalan Allah dan ikut dalam berperang. Menurut
syariat, perempuan mempuanyai hak untuk mengemukakan pendapat dalam
masalah-masalah dan urusan umum. Kedua-duanya dibebani tugas-tugas dan
hukum-hukum agama tanpa adanya perbedaan. Sholat, puasa, zakat, dan haji ketika
mampu merupkan kewajiban agama baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Kelebihan
Keunggulannya
terletak pada persoalan perempuan dengan prinsip persamaan gender memang sudah
banyak dibahas dalam beberapa buku. Namun dalam buku ini ada sesuatu yang baru
yang dikaitkan dengan hak asasi manusia seperti tertulis pada deklarasi untuk
hak-hak asasi manusia. Pembahasan dalam buku ini mengambil kasus di negara
mesir modern dengan aktualisasi pembahasan buku tersebut kita bisa mengadakan
study banding dengan permasalahan perempuan di Indonesia dan dalam masyarakat
kita.
Kekurangannya
Pembahasannya
yang terlalu bertele-tele. Ssehingga gaya bahasa yang digunakan susah dipahami
dan tidak terperinci.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar