Kamis, 19 Desember 2013

ARTIKEL




Nama : Melisa wulandari
PEREMPUAN DAN KEKUASAAN
Judul : Prinsip Persamaan Gender Dalam Islam
Penulis : Ikhwan Fauzi Lc
Penerbit : Amzah
Tebal : 144 Halaman

Ikhwan fauzi Lc merupakan salah satu penulis yang membahas tentang kedudukan perempuan. Sungguh fenomenal peroalan perempuan dengan hak-hak kesamaan kedudukan (gender) memang sudah banyak dibahas dalam beberapa buku, namun dalam buku ini ada sesuatu yang baru yang dikaitkan dengan hak asasi manusia.
Dalam masyarakat islam perempuan menempati kedudukan penting yang tidak pernah terjadi pada sebelumnya. Tidak ada undang-undang atau aturan manusia sebelum islam yang memberikan hak-hak kepada perempuan yang diberikan islam. Hal itu disebabkan islam datang membawa prinsip persamaan diantara seluruh manusia, tak ada perbedaaan antara satu individu dengan individu lainnya, sebab sebagian dari mereka berasal dari sebagian yang lain.
Kaum perempuan memiliki kepentingan yang harus mereka lindungi sendiri. Dipundak merekalah harapan dan tanggung jawab yang harus ditunaikan untuk masyarakat. Allah SWT berfirman : “ Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuandan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu aling mengenal sesungguhnya orang yang paling mulia disisi Allah  ilah orang yang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha penyayan”.  ( Q.S. An-Nisa  [ 4 ] : 1 ).
Tidak ada perbedaan gender antara laki laki dan permpuan, sebab sebagian   mereka berasal dari sebagian yang lain, laki-laki dan perempuan dan perempuan dari laki-laki. Perempuan mempunyai hak penuh untuk memikul tanggung jawab, memiliki dan bertindak karena  peramaannya dengan laki-laki. Perempuan mempunyai hak dalam memilih suami yang disukai. Syariat melarang perkawinan perempuan tanpa keridaannya. Namun bentuk keridaan itu berbeda-beda, bergantung pada apakah perempuan itu gadis atau janda, apabila gadis maka diminta pendapatnya dan cukup dengan sesuatu menunjukkan terhadap hal itu. Dalam islam setelah menikanh perempuan tidak kehilangan nama hak individu dan kewenangannya, ia pun mempunyai andil dalam pemilikan dan tindakan ia senantiasa memiliki  semua ini. Kemudian juga kepada orang tua dan kerabatnya apabila mereka oaring-orang lemah dan fakir.
Islam mempersamakan antara laki-laki dan perempuan dalam hak belajar. Rasullullah SAW bersabda : “ Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim “ ( HR. Bukhari ). Secara etimologis, kata muslim itu mencakup laki-laki dan perempuan.
Kaum perempuan mengerjakan berbagai macam pekerjaan. Bahkan sebagian dari mereka turut sserta dalam jihad dijalan Allah dan ikut dalam berperang. Menurut syariat, perempuan mempuanyai hak untuk mengemukakan pendapat dalam masalah-masalah dan urusan umum. Kedua-duanya dibebani tugas-tugas dan hukum-hukum agama tanpa adanya perbedaan. Sholat, puasa, zakat, dan haji ketika mampu merupkan kewajiban agama baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Kelebihan
Keunggulannya terletak pada persoalan perempuan dengan prinsip persamaan gender memang sudah banyak dibahas dalam beberapa buku. Namun dalam buku ini ada sesuatu yang baru yang dikaitkan dengan hak asasi manusia seperti tertulis pada deklarasi untuk hak-hak asasi manusia. Pembahasan dalam buku ini mengambil kasus di negara mesir modern dengan aktualisasi pembahasan buku tersebut kita bisa mengadakan study banding dengan permasalahan perempuan di Indonesia dan dalam masyarakat kita.

Kekurangannya
Pembahasannya yang terlalu bertele-tele. Ssehingga gaya bahasa yang digunakan susah dipahami dan tidak terperinci.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar