Jumat, 20 Desember 2013

SAJAK PERJALANAN
Oleh Melisa 
Hancur berantakan,
Terpencar entah kemana.
Dunia serasa tiada.
Berhenti sejenak,
Terpaku dalam diam.

Sempat berpikir,
mungkin takdir.
Takdir???
Mungkin percaya,
Tapi entahlah.
Bimbang bergejolak.

Jiwa merana,
Bahaya!!!
Nanti bisa melayang.
Seperti layangan,
Terbang tak terarah.
Terbang tak tentu arah.
Pemiliknya berlayar,
Tak tahu kemana.

Hanya berharap.
Engkau bimbing,
Jalanku yang tak tahu arah.

Kamis, 19 Desember 2013

MAKALAH DESAIN PEMBELAJARAN



MAKALAH DESAIN PEMBELAJARAN PAI
PRINSIP PEMILIHAN  DAN PENGGUNAAN STRATEGI PEMBELAJARAN





Oleh :
Nama : Melisa Wulandari
Nirm : 1209.12.06632
PAI C Semester III

Dosen Pengampu : Desi Asmarita Spd.I MA

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AULIAURRASYIDIN
TEMBILAHAN
2013

PEMBAHASAN

C. Prinsip Pemilihan Dan Penggunan Strategi Pembelajaran
Yang dimaksud dengan prinsip dalam pembahasan ini adalah hal-hal yang harus diperhatikan dalam menggunakan strategi pembelajaran. Prinsip umum penggunaan strategi pembelajaran adalah bahwa tidak semua strategi pembelajaran cocok digunakan untuk mencpai semua tujuan dan semua keadaan. Setap strategi memiliki kekhasan tersendiri.
Prinsip-prinsip umum penggunaan strategi pembelajaran ssebagai berikut:
·         Berorientasi pada tujuan

Tujuan pembelajaran dapat menentukan suatu strategi yang harus digunakan guru. Tujuan merupakan komponen utama dalam sistem pembelajaran. Segala aktivitas guru dan pebelajar diupayakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

·         Aktivitas
Belajar bukanlah menghafal sejumlah fakta atau informasi. Belajar itu harus berbuat untuk memperoleh pengalaman tertentu sesuai dengan tujuan yang didinginkan. Maka strategi pembelajaran harus harus dapat mendorong aktivitas pembelajar.

·         Individualitas
Mengajar merupakan upaya mengembangkan setiap individu pembelajar. Walaupun kita mengajar pada sekelompok peserta didik, namun pada hakikatnya yang ingin kita capai adalah perubahan perilaku setiap peserta didik. Semakin tinggi keberhasilan mencapai tujuan maka semakin berkualitas proses pembelajaran itu.

·         Integritas
Mengajar harus dipandang sebagai usaha mengembangkan seluruh aspek kepribadiaan pebelajar. Strategi pembelajaran harus dapat mengembangkan seluruh aspek kepribadian,pebelajar secara terintegrasi. Hal tersebut sejalan dengan PP. No 19 pasal 19 tahun 2005 yang menegaskan bahwa proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi pebelajar untuk berpartisipasi aktif, memberi ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat/perkembangan pisik dan psikis pebelajar.



Prinsip khusus dalam pengelolaan pembelajaran sebagai berikut:

·         Interaktif
Proses interaksi baik antara guru dan peserta didik, maupun antara guru dan peserta didik, antara peserta  didik dengan lingkungannya. Melalui proses interaksi, memungkin kan kemampuan peserta didik akam berkembang, baik mental maupun intelektulnya.

·         Inspiratif
Pembelajaran yang memungkinkan peserta didik untuk mencoba dan melakukan sesuatu. Hal ini bisa dilakukan dengan berbagai informasi dan proses pemecahan masalah.

·         Menyenangkan
Proses pembelajaran yang menyenangkan bisa dilakukan:
*Menata ruangan yang apik dan menarik.
*Melalui  pengelolaan pembelaran yang hidup dan bervariasi.
                          
·         Menantang
Memotivasi peserta didik untuk mengembangkan kemampuan berfikir, yakni merangsang kerja otak secara maksimal.

·         Motivasi
Dorongan yang memungkin kan peserta didik untuk bertindak atau melakukan sesuatu. Dengan demikian peserta didik akan belajar  bukan hanya sekedar  untuk memperoleh nilai atau pujian akan tetapi didorong oleh keinginan untuk memenuhi kebutuhannya.

MAKALAH FIQH




MAKALAH FIGH 2
DIYAT MERUSAKKAN MANFAAT ANGGOTA TUBUH  DAN DIYAT JANIN


Oleh :
Nama : Melisa Wulandari
Nirm : 1209.12.06632
PAI C Semester III

Dosen Pengampu : Syamsiah Nur S Ag MHI

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AULIAURRASYIDIN
TEMBILAHAN
2013
PEMBAHASAN
1.    DIYAT MERUSAKKAN MANFAAT ANGGOTA TUBUH

Apabila seseorang memukul orang lain, llu orang tersebut kehilangan akalnya, atau kehilangan salah satu dari indranya, seperti pendengaran, penglihatan, penciuman, peraanya, atau tidak bisa bicara total, maka pada hal demikian ia dikenakan diyat penuh.

Dari Auf rahimahullah, ia berkta, “ Aku mendengar seorang kakek, sebelum kasus Ibnu al-Asy’ats, bertingkah aneh, maka orang-orang mengatakan, ‘ itu adalah Abul mallahab, paman dari Abu Qilabah.’ Perawi berkata, ‘ seseorang melempar kepalanya dengan sebuah batu, lalu hilanglah pendengarannya, fungsi lidah, akal, dan fungsi kemaluannya sehingga tidak bisa ( berhubungan dengan wanita ). Lalu Umar ra, memutuskan agar pelaku membayar empat kali diyat.

Apabila mata yang benar-benar buta dicolok, maka pelakunya tetap dikenakan diyat penuh. Karna dengan rusaknya mata normal orang yang juling berarti sama saja dengan rusaknya kedua mata miliknya, sehingga kasusnya disamakan dengan orang yang merusak kedua  mata.

Untuk satu jenis diantara jenis-jenis rambut berikut ini dikenakan diyat sepenuhnya, yaiatu :

·         Rambut kepala..
·         Rambut janggut.
·         Rambut bulu kedua alis, untuk sebelah bulu alis mata dikenakan setengah diyat.
·         Bulu kelopak mata, untuk satu bulu kelopak mata dikenakan seperempat diyat.





2.    DIYAT SYIJAAJ
Syijaajadalah luka pada kepala atau wajah. Luka syijaaj ada 10 jenis, yaitu ;

1.    Al-khaarishah, yaitu luka yang melukai kulit, namun tidak mengeluarkan darah ( lecet ).
2.    Al-badhi’ah, yaitu luka yang menyentuh daging sesudah kulit.
3.    Ad-daamiyah atau Ad-daamighah, yaitu luka yang merobek daging dengan sobekan yang besar.
4.    Al-mutalaahimah, yaitu luka yang menembus daging ( lebih parah dari pada al-badhi’ah ).
5.    As-imhaaq, yaitu luka yang nyaris menembus tulang karna terhalang kulit tipis.
Kelima syijaaj ini tidak terdapat qishash dan diyat didalamnya, akan tetapi berhak mendapatkan hukuman.
6.    Al-muudhihah, yaitu luka yang sampai ketulang sehingga  membuat tulang terlihat, diyat 5 ekor unta.
7.    Al-haasyimah, yaitu luka yang sampai mematahkan tulang atau meremukkan tulang, diyatnya 10 ekor unta.
8.    Al-munqilah, yaitu luka yang memindahkan tulang dari tempat asalnya, diyatnya 15 ekor unta.
9.    Al-ma’muumah atau aamah, yaitu luka yang nyaris menembus otak jika tidak ada kulit tipis, diyatnya sepertiga diyat penuh.
10. Al-jaaifah, yaitu lika yang dalam, diyatnya sepertiga diyat penuh.





3.    DIYAT PEREMPUAM
Jika seseorang perempuan dibunuh kaarna tersalah, tidak disengaja, maka diyatnya separuh diyat laki-laki. Dengan demikian pula diyat anggota tubuh perempuan dan pelukaannya adalah separuh dari diyat laki-laki dan pelukaannya.
Dari syuraih, ia bertutur, “ telah datang kepadaku Urwah al-Bariqi dariisi Umar ra bahwa diyat luka-luka pada laki-laki yang sama dengan yang ada pada perempuan hanyalah pada gigi dan luka yang ampai menampakkan tulang dan untuk yang lebih parah lagi dari pada itu, maka diyat perempuan separuh dari diyat laki-laki.

4.    DIYAT AHLI KITAB
Manakala jika ahli kitab dibunuh karna tidak sengaja, karna keliru, maka diyatnya separuh dari orang muslim dan diyat laki-laki diantara mereka separuh dari diat laki-laki muslim; diat perempuan dari perempuan mereka adalah separuh dari diat perempuan muslim.

Dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari datuknya ra bahwa Rasullullah Shalallahu’Alaihi Wasallam memutuskan, bahwa denda bunuh Ahli Kitab adalah separuh dari denda bunuh kaum muslimin; mereka adalah kaum Yahudi dan Nashrani.(Hasan: Irwa-ul Ghalil no:2251, Ibnu Majah II:883 no:26laihi Wasallam memutuskan, bahwa denda bunuh Ahli Kitab adalah separuh dari denda bunuh kaum muslimin; mereka adalah kaum Yahudi dan Nashrani.(Hasan: Irwa-ul Ghalil no:2251, Ibnu Majah II:883 no:2644, Tirmidzi II: 433 no:1434, Nasa’iVII:45 dengan redaksi yang berlainan, dan Abu Daud meriwayat kan dalam ‘Anunul Ma’budxII:323 no:4559 dengan lafazh,”DIATUL MU’ AHAD NISHFU DIATIL HURRI(diat kafir mu’ahad adalah separuh dari diat orang merdeka, yaitu orang muslim).






5.    DIYAT JANIN

Apabila janin (bayi) meninggal dengan sebab tindak pidana terhadap ibunya baik itu disengaja ataupun tidak, sedangkan ibunya tidak meninggal, maka diyatnya adalah budak, baik laki-laki maupun wanita. Sama saja apakah janinnya terpisah ataupun keluar dari perut ibunya ataukah meninggal didalam. Baik ia anak laki-laki ataupun perempuan. Apabila si ibu ikut meninggal, maka sipelaku harus membayar diyat wanita tersebut.

Dari Abu Hurairah ra, ia berkata. “ Dua anita dari suku Hudzail berkelahi, dan salah seorang dari keduanya melempar yang lain dengan sebuah batu. Sehingga ia meninggal beserta bayi yang dikandungnya. Maka keluarganya mengadukn pada Rasullullah SAW, dan beliau memutuskan diyat janinnya adalah seorang budak laki-laki atau wanita, sedangkan keluarga pelaku membayar diyat pembunuhan wanita itu. Lalu anak dan keluarga korban mewarisi harta diyat tersebut.

Apabila bayi keluar dari perut dalam keadaan hidup, kemudian ia meninggal, maka ai wajib membayar diyat penuh. Apabila laki-laki maka diyatnya 100 ekor unta, dan untuk perempuan 50 ekor unta. Karna kita yakin meninggalnya bayi tersebut karna tindak pidana, dan keadaanya bukan sebagai janin lagi. Tanda kehidupan sang bayi bisa diketahui dari bersinnya, napasnya, tangisannya, jeritannya, gerakannya, ataupun yang lainnya.

Imam Syaf’I mengisyaratkan apabila janin mati didalam perut ibunya, hendaklah diketahui bahwa ia sudah berbentuk manusia dan sudah ada ruhnya. Kemudian beliau menjejalaskan bahwa yang dimaksud dengan tampaknya gambar manusia pada janin adalah sudah mempunyai tangan dan jari-jemari.








DAFTAR PUSTAKA
Sabiq, sayyid. 1987. Fikih sunnah 10. Bandung.

ARTIKEL




Nama : Melisa wulandari
PEREMPUAN DAN KEKUASAAN
Judul : Prinsip Persamaan Gender Dalam Islam
Penulis : Ikhwan Fauzi Lc
Penerbit : Amzah
Tebal : 144 Halaman

Ikhwan fauzi Lc merupakan salah satu penulis yang membahas tentang kedudukan perempuan. Sungguh fenomenal peroalan perempuan dengan hak-hak kesamaan kedudukan (gender) memang sudah banyak dibahas dalam beberapa buku, namun dalam buku ini ada sesuatu yang baru yang dikaitkan dengan hak asasi manusia.
Dalam masyarakat islam perempuan menempati kedudukan penting yang tidak pernah terjadi pada sebelumnya. Tidak ada undang-undang atau aturan manusia sebelum islam yang memberikan hak-hak kepada perempuan yang diberikan islam. Hal itu disebabkan islam datang membawa prinsip persamaan diantara seluruh manusia, tak ada perbedaaan antara satu individu dengan individu lainnya, sebab sebagian dari mereka berasal dari sebagian yang lain.
Kaum perempuan memiliki kepentingan yang harus mereka lindungi sendiri. Dipundak merekalah harapan dan tanggung jawab yang harus ditunaikan untuk masyarakat. Allah SWT berfirman : “ Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuandan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu aling mengenal sesungguhnya orang yang paling mulia disisi Allah  ilah orang yang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha penyayan”.  ( Q.S. An-Nisa  [ 4 ] : 1 ).
Tidak ada perbedaan gender antara laki laki dan permpuan, sebab sebagian   mereka berasal dari sebagian yang lain, laki-laki dan perempuan dan perempuan dari laki-laki. Perempuan mempunyai hak penuh untuk memikul tanggung jawab, memiliki dan bertindak karena  peramaannya dengan laki-laki. Perempuan mempunyai hak dalam memilih suami yang disukai. Syariat melarang perkawinan perempuan tanpa keridaannya. Namun bentuk keridaan itu berbeda-beda, bergantung pada apakah perempuan itu gadis atau janda, apabila gadis maka diminta pendapatnya dan cukup dengan sesuatu menunjukkan terhadap hal itu. Dalam islam setelah menikanh perempuan tidak kehilangan nama hak individu dan kewenangannya, ia pun mempunyai andil dalam pemilikan dan tindakan ia senantiasa memiliki  semua ini. Kemudian juga kepada orang tua dan kerabatnya apabila mereka oaring-orang lemah dan fakir.
Islam mempersamakan antara laki-laki dan perempuan dalam hak belajar. Rasullullah SAW bersabda : “ Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim “ ( HR. Bukhari ). Secara etimologis, kata muslim itu mencakup laki-laki dan perempuan.
Kaum perempuan mengerjakan berbagai macam pekerjaan. Bahkan sebagian dari mereka turut sserta dalam jihad dijalan Allah dan ikut dalam berperang. Menurut syariat, perempuan mempuanyai hak untuk mengemukakan pendapat dalam masalah-masalah dan urusan umum. Kedua-duanya dibebani tugas-tugas dan hukum-hukum agama tanpa adanya perbedaan. Sholat, puasa, zakat, dan haji ketika mampu merupkan kewajiban agama baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Kelebihan
Keunggulannya terletak pada persoalan perempuan dengan prinsip persamaan gender memang sudah banyak dibahas dalam beberapa buku. Namun dalam buku ini ada sesuatu yang baru yang dikaitkan dengan hak asasi manusia seperti tertulis pada deklarasi untuk hak-hak asasi manusia. Pembahasan dalam buku ini mengambil kasus di negara mesir modern dengan aktualisasi pembahasan buku tersebut kita bisa mengadakan study banding dengan permasalahan perempuan di Indonesia dan dalam masyarakat kita.

Kekurangannya
Pembahasannya yang terlalu bertele-tele. Ssehingga gaya bahasa yang digunakan susah dipahami dan tidak terperinci.