SAJAK PERJALANAN
Oleh Melisa
Hancur berantakan,
Terpencar entah kemana.
Dunia serasa tiada.
Berhenti sejenak,
Terpaku dalam diam.
Sempat berpikir,
mungkin takdir.
Takdir???
Mungkin percaya,
Tapi entahlah.
Bimbang bergejolak.
Jiwa merana,
Bahaya!!!
Nanti bisa melayang.
Seperti layangan,
Terbang tak terarah.
Terbang tak tentu arah.
Pemiliknya berlayar,
Tak tahu kemana.
Hanya berharap.
Engkau bimbing,
Jalanku yang tak tahu arah.
fun fiction
Jumat, 20 Desember 2013
Kamis, 19 Desember 2013
MAKALAH DESAIN PEMBELAJARAN
MAKALAH DESAIN PEMBELAJARAN PAI
PRINSIP PEMILIHAN DAN
PENGGUNAAN STRATEGI PEMBELAJARAN
Oleh :
Nama :
Melisa Wulandari
Nirm
: 1209.12.06632
PAI
C Semester III
Dosen
Pengampu : Desi Asmarita Spd.I MA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AULIAURRASYIDIN
TEMBILAHAN
2013
PEMBAHASAN
C. Prinsip Pemilihan Dan
Penggunan Strategi Pembelajaran
Yang
dimaksud dengan prinsip dalam pembahasan ini adalah hal-hal yang harus
diperhatikan dalam menggunakan strategi pembelajaran. Prinsip umum penggunaan
strategi pembelajaran adalah bahwa tidak semua strategi pembelajaran cocok digunakan
untuk mencpai semua tujuan dan semua keadaan. Setap strategi memiliki kekhasan
tersendiri.
Prinsip-prinsip
umum penggunaan strategi pembelajaran ssebagai berikut:
·
Berorientasi
pada tujuan
Tujuan pembelajaran dapat menentukan suatu
strategi yang harus digunakan guru. Tujuan merupakan komponen utama dalam
sistem pembelajaran. Segala aktivitas guru dan pebelajar diupayakan untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
·
Aktivitas
Belajar
bukanlah menghafal sejumlah fakta atau informasi. Belajar itu harus berbuat
untuk memperoleh pengalaman tertentu sesuai dengan tujuan yang didinginkan.
Maka strategi pembelajaran harus harus dapat mendorong aktivitas pembelajar.
·
Individualitas
Mengajar
merupakan upaya mengembangkan setiap individu pembelajar. Walaupun kita
mengajar pada sekelompok peserta didik, namun pada hakikatnya yang ingin kita
capai adalah perubahan perilaku setiap peserta didik. Semakin tinggi
keberhasilan mencapai tujuan maka semakin berkualitas proses pembelajaran itu.
·
Integritas
Mengajar harus dipandang
sebagai usaha mengembangkan seluruh aspek kepribadiaan pebelajar. Strategi
pembelajaran harus dapat mengembangkan seluruh aspek kepribadian,pebelajar
secara terintegrasi. Hal tersebut sejalan dengan PP. No 19 pasal 19 tahun 2005
yang menegaskan bahwa proses pembelajaran pada satuan pendidikan
diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang,
memotivasi pebelajar untuk berpartisipasi aktif, memberi ruang yang cukup bagi
prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat/perkembangan pisik dan
psikis pebelajar.
Prinsip khusus dalam pengelolaan pembelajaran sebagai berikut:
·
Interaktif
Proses
interaksi baik antara guru dan peserta didik, maupun antara guru dan peserta
didik, antara peserta didik dengan
lingkungannya. Melalui proses interaksi, memungkin kan kemampuan peserta didik
akam berkembang, baik mental maupun intelektulnya.
·
Inspiratif
Pembelajaran
yang memungkinkan peserta didik untuk mencoba dan melakukan sesuatu. Hal ini
bisa dilakukan dengan berbagai informasi dan proses pemecahan masalah.
·
Menyenangkan
Proses
pembelajaran yang menyenangkan bisa dilakukan:
*Menata
ruangan yang apik dan menarik.
*Melalui pengelolaan pembelaran yang hidup dan
bervariasi.
·
Menantang
Memotivasi
peserta didik untuk mengembangkan kemampuan berfikir, yakni merangsang kerja
otak secara maksimal.
·
Motivasi
Dorongan
yang memungkin kan peserta didik untuk bertindak atau melakukan sesuatu. Dengan
demikian peserta didik akan belajar
bukan hanya sekedar untuk
memperoleh nilai atau pujian akan tetapi didorong oleh keinginan untuk memenuhi
kebutuhannya.
MAKALAH FIQH
MAKALAH FIGH 2
DIYAT MERUSAKKAN MANFAAT ANGGOTA TUBUH DAN DIYAT JANIN
Oleh :
Nama : Melisa Wulandari
Nirm
: 1209.12.06632
PAI
C Semester III
Dosen
Pengampu : Syamsiah Nur S Ag MHI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AULIAURRASYIDIN
TEMBILAHAN
2013
PEMBAHASAN
1. DIYAT
MERUSAKKAN MANFAAT ANGGOTA TUBUH
Apabila
seseorang memukul orang lain, llu orang tersebut kehilangan akalnya, atau
kehilangan salah satu dari indranya, seperti pendengaran, penglihatan,
penciuman, peraanya, atau tidak bisa bicara total, maka pada hal demikian ia
dikenakan diyat penuh.
Dari
Auf rahimahullah, ia berkta, “ Aku mendengar seorang kakek, sebelum kasus Ibnu
al-Asy’ats, bertingkah aneh, maka orang-orang mengatakan, ‘ itu adalah Abul
mallahab, paman dari Abu Qilabah.’ Perawi berkata, ‘ seseorang melempar
kepalanya dengan sebuah batu, lalu hilanglah pendengarannya, fungsi lidah,
akal, dan fungsi kemaluannya sehingga tidak bisa ( berhubungan dengan wanita ).
Lalu Umar ra, memutuskan agar pelaku membayar empat kali diyat.
Apabila
mata yang benar-benar buta dicolok, maka pelakunya tetap dikenakan diyat penuh.
Karna dengan rusaknya mata normal orang yang juling berarti sama saja dengan
rusaknya kedua mata miliknya, sehingga kasusnya disamakan dengan orang yang
merusak kedua mata.
Untuk
satu jenis diantara jenis-jenis rambut berikut ini dikenakan diyat sepenuhnya,
yaiatu :
·
Rambut kepala..
·
Rambut janggut.
·
Rambut bulu kedua alis,
untuk sebelah bulu alis mata dikenakan setengah diyat.
·
Bulu kelopak mata, untuk
satu bulu kelopak mata dikenakan seperempat diyat.
2. DIYAT
SYIJAAJ
Syijaajadalah luka
pada kepala atau wajah. Luka syijaaj ada 10 jenis, yaitu ;
1. Al-khaarishah,
yaitu luka yang melukai kulit, namun tidak mengeluarkan darah ( lecet ).
2. Al-badhi’ah,
yaitu luka yang menyentuh daging sesudah kulit.
3. Ad-daamiyah
atau Ad-daamighah, yaitu luka yang merobek daging dengan sobekan yang besar.
4. Al-mutalaahimah,
yaitu luka yang menembus daging ( lebih parah dari pada al-badhi’ah ).
5. As-imhaaq,
yaitu luka yang nyaris menembus tulang karna terhalang kulit tipis.
Kelima
syijaaj ini tidak terdapat qishash dan diyat didalamnya, akan tetapi berhak
mendapatkan hukuman.
6. Al-muudhihah,
yaitu luka yang sampai ketulang sehingga
membuat tulang terlihat, diyat 5 ekor unta.
7. Al-haasyimah,
yaitu luka yang sampai mematahkan tulang atau meremukkan tulang, diyatnya 10
ekor unta.
8. Al-munqilah,
yaitu luka yang memindahkan tulang dari tempat asalnya, diyatnya 15 ekor unta.
9. Al-ma’muumah
atau aamah, yaitu luka yang nyaris menembus otak jika tidak ada kulit tipis,
diyatnya sepertiga diyat penuh.
10. Al-jaaifah,
yaitu lika yang dalam, diyatnya sepertiga diyat penuh.
3. DIYAT
PEREMPUAM
Jika
seseorang perempuan dibunuh kaarna tersalah, tidak disengaja, maka diyatnya
separuh diyat laki-laki. Dengan demikian pula diyat anggota tubuh perempuan dan
pelukaannya adalah separuh dari diyat laki-laki dan pelukaannya.
Dari
syuraih, ia bertutur, “ telah datang kepadaku Urwah al-Bariqi dariisi Umar ra
bahwa diyat luka-luka pada laki-laki yang sama dengan yang ada pada perempuan
hanyalah pada gigi dan luka yang ampai menampakkan tulang dan untuk yang lebih
parah lagi dari pada itu, maka diyat perempuan separuh dari diyat laki-laki.
4. DIYAT
AHLI KITAB
Manakala
jika ahli kitab dibunuh karna tidak sengaja, karna keliru, maka diyatnya
separuh dari orang muslim dan diyat laki-laki diantara mereka separuh dari diat
laki-laki muslim; diat perempuan dari perempuan mereka adalah separuh dari diat
perempuan muslim.
Dari
Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari datuknya ra bahwa Rasullullah
Shalallahu’Alaihi Wasallam memutuskan, bahwa denda bunuh Ahli Kitab adalah
separuh dari denda bunuh kaum muslimin; mereka adalah kaum Yahudi dan
Nashrani.(Hasan: Irwa-ul Ghalil no:2251, Ibnu Majah II:883 no:26laihi Wasallam
memutuskan, bahwa denda bunuh Ahli Kitab adalah separuh dari denda bunuh kaum
muslimin; mereka adalah kaum Yahudi dan Nashrani.(Hasan: Irwa-ul Ghalil
no:2251, Ibnu Majah II:883 no:2644, Tirmidzi II: 433 no:1434, Nasa’iVII:45
dengan redaksi yang berlainan, dan Abu Daud meriwayat kan dalam ‘Anunul Ma’budxII:323
no:4559 dengan lafazh,”DIATUL MU’ AHAD NISHFU DIATIL HURRI(diat kafir mu’ahad
adalah separuh dari diat orang merdeka, yaitu orang muslim).
5. DIYAT
JANIN
Apabila
janin (bayi) meninggal dengan sebab tindak pidana terhadap ibunya baik itu disengaja
ataupun tidak, sedangkan ibunya tidak meninggal, maka diyatnya adalah budak,
baik laki-laki maupun wanita. Sama saja apakah janinnya terpisah ataupun keluar
dari perut ibunya ataukah meninggal didalam. Baik ia anak laki-laki ataupun
perempuan. Apabila si ibu ikut meninggal, maka sipelaku harus membayar diyat
wanita tersebut.
Dari
Abu Hurairah ra, ia berkata. “ Dua anita dari suku Hudzail berkelahi, dan salah
seorang dari keduanya melempar yang lain dengan sebuah batu. Sehingga ia
meninggal beserta bayi yang dikandungnya. Maka keluarganya mengadukn pada
Rasullullah SAW, dan beliau memutuskan diyat janinnya adalah seorang budak
laki-laki atau wanita, sedangkan keluarga pelaku membayar diyat pembunuhan
wanita itu. Lalu anak dan keluarga korban mewarisi harta diyat tersebut.
Apabila
bayi keluar dari perut dalam keadaan hidup, kemudian ia meninggal, maka ai
wajib membayar diyat penuh. Apabila laki-laki maka diyatnya 100 ekor unta, dan
untuk perempuan 50 ekor unta. Karna kita yakin meninggalnya bayi tersebut karna
tindak pidana, dan keadaanya bukan sebagai janin lagi. Tanda kehidupan sang
bayi bisa diketahui dari bersinnya, napasnya, tangisannya, jeritannya,
gerakannya, ataupun yang lainnya.
Imam
Syaf’I mengisyaratkan apabila janin mati didalam perut ibunya, hendaklah
diketahui bahwa ia sudah berbentuk manusia dan sudah ada ruhnya. Kemudian
beliau menjejalaskan bahwa yang dimaksud dengan tampaknya gambar manusia pada
janin adalah sudah mempunyai tangan dan jari-jemari.
DAFTAR
PUSTAKA
Sabiq,
sayyid. 1987. Fikih sunnah 10.
Bandung.
ARTIKEL
Nama : Melisa wulandari
PEREMPUAN DAN KEKUASAAN
Judul
: Prinsip Persamaan Gender Dalam Islam
Penulis
: Ikhwan Fauzi Lc
Penerbit
: Amzah
Tebal
: 144 Halaman
Ikhwan
fauzi Lc merupakan salah satu penulis yang membahas tentang kedudukan
perempuan. Sungguh fenomenal peroalan perempuan dengan hak-hak kesamaan
kedudukan (gender) memang sudah banyak dibahas dalam beberapa buku, namun dalam
buku ini ada sesuatu yang baru yang dikaitkan dengan hak asasi manusia.
Dalam
masyarakat islam perempuan menempati kedudukan penting yang tidak pernah
terjadi pada sebelumnya. Tidak ada undang-undang atau aturan manusia sebelum
islam yang memberikan hak-hak kepada perempuan yang diberikan islam. Hal itu
disebabkan islam datang membawa prinsip persamaan diantara seluruh manusia, tak
ada perbedaaan antara satu individu dengan individu lainnya, sebab sebagian
dari mereka berasal dari sebagian yang lain.
Kaum
perempuan memiliki kepentingan yang harus mereka lindungi sendiri. Dipundak
merekalah harapan dan tanggung jawab yang harus ditunaikan untuk masyarakat.
Allah SWT berfirman : “ Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari
seorang laki-laki dan seorang perempuandan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan
bersuku-suku supaya kamu aling mengenal sesungguhnya orang yang paling mulia
disisi Allah ilah orang yang paling
bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha penyayan”.
( Q.S. An-Nisa [ 4 ] : 1 ).
Tidak
ada perbedaan gender antara laki laki dan permpuan, sebab sebagian mereka berasal dari sebagian yang lain,
laki-laki dan perempuan dan perempuan dari laki-laki. Perempuan mempunyai hak
penuh untuk memikul tanggung jawab, memiliki dan bertindak karena peramaannya dengan laki-laki. Perempuan
mempunyai hak dalam memilih suami yang disukai. Syariat melarang perkawinan
perempuan tanpa keridaannya. Namun bentuk keridaan itu berbeda-beda, bergantung
pada apakah perempuan itu gadis atau janda, apabila gadis maka diminta
pendapatnya dan cukup dengan sesuatu menunjukkan terhadap hal itu. Dalam islam
setelah menikanh perempuan tidak kehilangan nama hak individu dan
kewenangannya, ia pun mempunyai andil dalam pemilikan dan tindakan ia
senantiasa memiliki semua ini. Kemudian
juga kepada orang tua dan kerabatnya apabila mereka oaring-orang lemah dan
fakir.
Islam
mempersamakan antara laki-laki dan perempuan dalam hak belajar. Rasullullah SAW
bersabda : “ Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim “ ( HR. Bukhari ).
Secara etimologis, kata muslim itu mencakup laki-laki dan perempuan.
Kaum
perempuan mengerjakan berbagai macam pekerjaan. Bahkan sebagian dari mereka
turut sserta dalam jihad dijalan Allah dan ikut dalam berperang. Menurut
syariat, perempuan mempuanyai hak untuk mengemukakan pendapat dalam
masalah-masalah dan urusan umum. Kedua-duanya dibebani tugas-tugas dan
hukum-hukum agama tanpa adanya perbedaan. Sholat, puasa, zakat, dan haji ketika
mampu merupkan kewajiban agama baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Kelebihan
Keunggulannya
terletak pada persoalan perempuan dengan prinsip persamaan gender memang sudah
banyak dibahas dalam beberapa buku. Namun dalam buku ini ada sesuatu yang baru
yang dikaitkan dengan hak asasi manusia seperti tertulis pada deklarasi untuk
hak-hak asasi manusia. Pembahasan dalam buku ini mengambil kasus di negara
mesir modern dengan aktualisasi pembahasan buku tersebut kita bisa mengadakan
study banding dengan permasalahan perempuan di Indonesia dan dalam masyarakat
kita.
Kekurangannya
Pembahasannya
yang terlalu bertele-tele. Ssehingga gaya bahasa yang digunakan susah dipahami
dan tidak terperinci.
Langganan:
Komentar (Atom)